Analisis Pakar soal Putusan MK terkait Usia Capres-Cawapres, Ini Paling Mungkin

Analisis Pakar soal Putusan MK terkait Usia Capres-Cawapres, Ini Paling Mungkin
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

"Jika kita mencermati perkembangan persidangan MK dalam mengadili perkara "a quo" selama ini, sangat potensial akan terjadi dua kemungkinan," kata Fahri.

Kemungkinan pertama, MK dalam putusannya akan menurunka?n batas usia dari capres/cawapres dari batas usia 40 menjadi 35 tahun.

Kemungkinan kedua, MK tetap mempertahankan usia 40 tahun tetapi ditambahkan dengan suatu syarat khusus yaitu pernah menjabat atau menjadi kepala daerah dengan segala konsekuensi konstitusiona?lnya, tentunya dengan melihat 'experience/pengalaman' putusan-putusan MK sebelumnya.

Dia menjelaskan hal itu, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Permohonan itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam amar putusan perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 tersebut, MK menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.

Menurut Fahri, dapat saja MK membuat putusan dengan corak dan karakter yang demikian itu, sehingga batas usia 40 tahun eksistensi normanya tetap berlaku, tetapi ditambah keadaan hukum khusus agar dapat menjangkau subjek hukum tertentu.

"Segala kemungkinan itu dapat saja terjadi, dan jika itu yang terjadi, maka dinamika pada internal Hakim MK akan terbelah, pastinya ada sebagian Hakim MK yang akan mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion," tuturnya.

Dia berpendapat bahwa secara prinsip, pada hakikatnya MK tidak berwenang untuk menetapkan norma terkait batas usia capres atau cawapres dalam tata norma hukum.

Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid sampaikan analisis menarik soal kemungkinan putusan MK tentang uji materi usia capres-cawapres. Simak analisisnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News