Analisis Para Profesor soal Alasan Novel Baswedan Cs Tak Lulus TWK, Bukan Konspirasi

Analisis Para Profesor soal Alasan Novel Baswedan Cs Tak Lulus TWK, Bukan Konspirasi
Sebanyak 51 pegawai KPK dipecat karena tak lulus TWK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Teknik memberikan pertanyaan BKN dalam TWK KPK seperti itu, mengapa tidak terstandarisasi karena ingin individual, bukan komunal. Jadi spesifik kepada kecenderungannya. Jika pertanyaannya berbeda-beda, karena menyesuaikan data primer yang diterima tim," jelasnya.

Prof Imron menambahkan, teknik pertanyaan seperti itu sudah digunakan sejumlah stakeholders yang tingkat kesahihan dan kredibilitasnya tinggi. Terutama Dinas Psikologi Angkatan Darat.

"Saya salah satu produknya saat tes ASN Deplu waktu dulu. Mereka sudah membangun sistem yang bisa dibuktikan secara sainstifik yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan like atau dislike," ungkapnya.

TWK KPK dikatakan dia sudah ada dasar hukumnya: UU ASN No.5 Tahu 2014 dan juga Peraturan BKN No.26 Tahun 2019. Dia tidak diciptakan untuk mengeliminir atau memasukkan orang. Karena kasusnya terjadi setelah ada UU dan Peraturan BKN-nya.

Pakar hukum pidana Chudry Sitompul menilai TWK KPK polemiknya bisa diselesaikan secara elegan dalam Pengadilan. Jadi bukan KPK yang melaksanakan TWK, melainkan pemerintah. Dan itu lebih elegan.

"Jangan memberikan narasi yang belum tentu betul dan memancing emosi rakyat. Jadi agar lebih jelas, apakah TWK itu bertentangan dengan UU atau ada pelanggaran HAM," harap Chudry. (dil/jpnn)

Dua profesor dan seorang pakar hukum memberikan pandangannya soal penyebab 51 pegawai KPK tidak lulus TWK


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News