Analisis PPATK Mengungkap Dugaan Sumber Dana Pinjol Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan analisis terkait aliran dana yang digunakan pinjol ilegal untuk beroperasi.
Deputi Pencegahan PPATK Muhammad Sigit menyebut diduga ada aliran dana hasil kejahatan yang berasal dari dan luar wilayah Indonesia untuk modal dalam bisnis pinjaman online ilegal tersebut.
Menurut Sigit, ada indikasi interkonektivitas antara lembaga keuangan dalam negeri maupun keuangan internasional serta pesatnya aliran dana masuk dan keluar Indonesia (illicit financial flows) yang berasal dari upaya mengaburkan, menyamarkan asal-usul uang.
"Dari tindak pidana asal seperti korupsi atau narkoba merupakan hal yang perlu diwaspadai sehingga tidak menciderai pertumbuhan ekonomi," ucap Sigit.
Di sisi lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga 30 September 2021 tercatat akumulasi pinjaman yang disalurkan senilai Rp 262,93 triliun ke 71,06 juta rekening pengguna.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta menyampaikan ada empat faktor pendorong utama banyaknya masyarakat terjebak pinjol illegal.
Pertama, kebutuhan peminjam yang mendesak untuk menyambung hidup dan kebutuhan dasar lainnya. Kedua, kemudahan dalam pinjaman dengan menggunakan aplikasi dengan persyaratan mudah dan pencairannya cepat.
Ketiga, mudah membuat aplikasi dan penawaran dan keempat, literasi keuangan dan literasi digital masih rendah.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan analisis terkait aliran dana yang digunakan pinjol ilegal untuk beroperasi.
- Upaya Bank Mandiri Memanfaatkan Analitik Data Diakui Secara Global
- IP Expo Indonesia 2025 Ungkap Potensi Lisensi IP untuk Mendorong Inovasi & Bisnis
- Eddy Soeparno Sebut Perdagangan Karbon Internasional Pilar Ekonomi Baru Indonesia
- MAXY Academy Ajak Talenta Muda Indonesia Bertransformasi
- OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
- Upbit Indonesia Optimistis OJK Akan Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia