Analisis Prof Romli soal Kasus Ratna dan Kemungkinan Tersangka Lain
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai kasus Ratna Sarumpaet tak ada urusannya dengan politik karena murni tindak pidana. Perumus Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menuturkan, Ratna memang berbohong sehingga terjerat kasus hukum.
“Saya ahli hukum, itu murni pidana tidak ada politik. Mulutnya kan salah karena bohong, fitnah,” kata Prof Romli, Sabtu (2/2) menanggapi kasus Ratna yang kini telah ditangani kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan. Baca juga: Kejaksaan Siapkan Tim Khusus untuk Garap Ratna Sarumpaet
Romli menuturkan, kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas Ratna dari penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, berkas Ratna sudah dinyatakan P21.
“Kalau sudah sampai P21 berarti sudah bukti permulaan, sudah cukup bukti dan sudah bisa disidang,” ujarnya.
Lebih lanjut Romli justru berpendapat kasus Ratna bisa menyeret pihak lain sebegai tersangka. Sebab, ada pihak yang menyebarkan kebohongan mantan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno itu.
“Kalau kejaksaan membuat P21 lengkap berarti yang lain bisa jadi tersangka, turut menyebarluaskan hoaks. Banyak kalau polisi mau usut,” ulas Romli.
Oleh karena itu Romli menegaskan, kasus hoaks Ratna harus diusut hingga tuntas. Alasannya, Ratna tak mungkin bertindak sendirian. Baca juga: Jokowi Ungkit Hoaks Ratna Sarumpaet, Rumah Aspirasi Meledak
Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai kasus Ratna Sarumpaet murni tindak pidana sehingga tidak ada kaitannya dengan politik.
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara