Analisis Prof Yusril soal Langkah Polisi Tangkap Ravio Patra dan Melepaskannya
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengomentari kabar tentang peneliti kebijakan publik Ravio Patra sempat ditahan kepolisian selama 33 jam terkait dugaan penyebaran informasi bernada provokasi lewat WhatsApp. Polisi menciduk Ravio Rabu lalu (22/4), kemudian melepasnya.
Menurut Yusril, polisi memiliki kewenangan melakukan tindakan pencegahan. "Saya kira polisi tentu berwenang mengambil langkah preventif jika di medsos beredar hasutan kepada publik agar melakukan kerusuhan dan penjarahan," ujar Yusril dalam pesan tertulis yang diterima, Minggu (26/4).
Ketua umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) itu lantas mengandaikan nomor ponsel yang terdaftar atas namanya tiba-tiba mengirim pesan berisi hasutan melakukan makar dan kerusuhan.Yusril mengatakan, polisi dalam proses penyelidikan tentu berwenang memanggilnya.
Pemanggilan itu harus menggunakan surat. Jika Yusril tidak datang setelah dipanggil dengan cara yang patut, polisi bisa melakukan upaya paksa, yakni membawa surat pemanggilan pemeriksaan yang disertai perintah penangkapan.
Menurut Yusril, itulah prosedur yang wajib dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum. Namun, kata mantan menteri hukum dan HAM itu, prosedur terkadang kalah cepat dengan waktu.
Misalnya, pesan berantai berisi hasutan itu mengajak warga menjarah dalam tiga hari lagi. Pesan itu sudah meluas dan meresahkan.
Kalau polisi mengikuti prosedur normal, kemungkinan waktunya tidak akan cukup. Sementara jika dibiarkan, pesan akan terus beredar dan pelaku bebas berkeliaran.
Dengan demikian potensi hasutan menjadi kenyataan sangat besar. Bisa-bisa polisi justru yang akan disalahkan lantaran tidak bertindak cepat dan antisipatif dalam melakukan pencegahan.
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengomentari kabar tentang peneliti kebijakan publik Ravio Patra sempat ditahan kepolisian selama 33 jam.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun