Analisis Prof Yusril soal Langkah Polisi Tangkap Ravio Patra dan Melepaskannya
"Polisi memang dilematis. Karena itu, andai kasus itu terjadi pada saya, maka saya anggap wajar saja jika polisi mencari saya. Kalau saya merasa tidak bersalah, sebagai warga negara yang baik saya kooperatif saja," ucapnya.
Yusril menambahkan, dirinya bisa melapor ke polisi lantaran nomor ponselnya dipakai pihak lain tanpa sepengetahuannya. Selanjutnya, Yusril meminta polisi menyelidikinya.
“Minta polisi menyelidiki, karena saya berkeyakinan seseorang telah meretas HP saya. Unit cyber crime Mabes Polri juga akan segera dapat mengetahui bahwa HP saya diretas atau tidak," tuturnya.
Kalau memang ponsel itu diretas, polisi pasti mengizinkan Yusril pulang. Selanjutnya, kata Yusril, akan lebih baik jika hal itu diikuti konferensi pers bersama untuk memberitahu publik bahwa pesan yang berisi hasutan itu bukan dari dirinya.
Menurut Yusril, konferensi pers bersama itu sekaligus menjadi cara bagi polisi untuk mengingatkan publik tidak terpengaruh dengan pesan yang berisi hasutan. “Saya berpendapat, penegakan hukum harus fair, jujur dan adil. Warga negara harus menghormati kewenangan polisi sebagai penegak hukum," ucapnya.(gir/jpnn)
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengomentari kabar tentang peneliti kebijakan publik Ravio Patra sempat ditahan kepolisian selama 33 jam.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Penguatan Kompolnas Menjamin Efektivitas Pengawasan Kepolisian
- Total Pendaftar Bakomsus Bidang Pangan Polri Mencapai 4.434 Orang
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dukung Masa Depan Bangsa, Peruri Berikan Beasiswa bagi Anak TNI POLRI
- Dipecat dari Polri, Mantan Polisi Ini Terjerat Kasus Berat