Analisis Pusham UII soal Rekomendasi Komnas HAM Kasus Laskar FPI
Ditambahkannya, terkait mengapa Komnas HAM memilih untuk tidak menggunakan mekanisme yang tersedia di dalam UU Nomor 26 Tahun 2000, karena ada syarat-syarat sebuah peristiwa masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Dalam kasus terbunuhnya enam anggota laskar FPI Komnas HAM mempertimbangan dua kemungkinan.
"Jadi memang ada dua kemungkinan dalam kasus terbunuhnya enam anggota FPI kemarin, yang pertama adalah menggunakan mekanisme pengadilan HAM sebagaimana diatur di UU 26 Tahun 2000 tentang pelanggaran HAM berat." ujarnya.
Undang-undang ini mengakui ada dua delik, yaitu genosida dan kejahatan atas kemanusiaan.
Genosida adalah pembasmian etnis, sedangkan yang kedua adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Nah, kejahatan terhadap kemanusiaan itu ada beberapa syarat atau unsur yang harus terpenuhi, yang pertama adalah serangannya itu harus meluas dan sistematis," terangnya.
Meluas itu artinya dilakukan di banyak tempat dan jumlahnya banyak.
Sistematis itu artinya ada mata rantai komando yang harus dibuktikan.
Direktur Pusham UII menaymapiakn analisisnya terkait rekomendasi Komnas HAM kasus tewasnya 6 Laskar FPI.
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam