Analisis Pusham UII soal Rekomendasi Komnas HAM Kasus Laskar FPI
Selasa, 12 Januari 2021 – 14:58 WIB
Nah, serangannya itu kata Eko Riyadi, bisa membunuh, bisa menyebabkan penderitaan misalnya penganiayaan dan seterusnya.
"Kemungkinan dalam kasus FPI hal itu tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000."
Ditegaskannya, tugas Komnas HAM belum selesai, karena harus memastikan agar kepolisian mengikuti rekomendasi yang dibuat.
Juga harus tetap mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan bahkan hingga penuntutan. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Direktur Pusham UII menaymapiakn analisisnya terkait rekomendasi Komnas HAM kasus tewasnya 6 Laskar FPI.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam