Analisis Reza Indragiri, Bripka MN Bisa Lepas dari Ancaman Hukuman Mati
jpnn.com, JAKARTA - Dalam analisis yang disampaikan pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, Bripka MN yang menembak mati Briptu Khairul Tamimi di Lombok Timur, NTB, awalnya merupakan korban.
Hal itu disampaikan Reza mengacu pada motif Bripka MN menembak Briptu Khairul, yaitu rekan seprofesinya itu berselingkuh dengan istrinya.
Diketahui, sangkaan untuk anggota Bhabinkamtibmas Polsek Wanasaba tersebut, yaitu Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.
Namun, Reza menyebut psikologi mengharuskan adanya cermatan terhadap proses mental Bripka MN. "Maka, kondisi mental MN juga harus dibaca agar pertanyaan 'mengapa' bisa terjawab," kata Reza kepada JPNN.com, Kamis (28/10).
Lulusan Fakultas Psikologi UGM Yogyakarta itu lantas menyodorkan empat episode depresi berdasarkan asumsi, MN menembak Briptu Khairul dengan amarah hebat.
Namun, Reza menyebut Kübler-Ross Model mengingatkan bahwa amarah hanya satu dari sebuah rangkaian episode perasaan manusia.
"Alhasil, perlu dipahami episode-episode sebelum dan setelah amarahnya MN," ucapnya.
Berikut 4 episode depresi sebagaimana analisis Reza Indragiri:
Reza Indragiri menilai Bripka MN yang membunuh Briptu Khairul Tamimi bisa lepas dari ancaman hukuman mati. Begini analisisnya.
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi