Analisis Reza Indragiri, Bripka MN Bisa Lepas dari Ancaman Hukuman Mati
"Di Inggris juga ada infidelity plus sebagai bentuk pertimbangan khusus," kata konsultan pada Yayasan Lentera Anak itu.
Reza mengatakan ketiga contoh hukuman pada tiga negara itu satu tarikan napas dengan Pasal 49 KUHP. Bahwa, ada 'pemakluman' terhadap perbuatan pelaku mengingat awalnya adalah dia sebagai korban -perselingkuhan yang efeknya dahsyat-.
Untuk memperkuat argumentasi seberapa dahsyat efek perselingkungan itu, Reza menyodorkan data riset lima tahun di Amerika Serikat yang menemukan bahwa 50-65 persen bunuh diri di kalangan personel militer berawal dari perselingkuhan pasangan.
"Sesuai alur Kübler-Ross Model (episode depresi, red). MN memang tidak sampai bunuh diri. Tetapi, bukan berarti efek perselingkuhan terhadap dia bisa disepelekan," ujar Reza.
Oleh karena itu, kata Reza, gambaran kondisi guncangan jiwa Bripka MN perlu ditelaah lebih dalam. "Polisi yang menanganinya secara tuntas," ucapnya.
Dengan berasumsi pada empat episode depresi yang disampaikan, Reza mengamini ketika ditanya apakah Bripka MN bisa lepas dari ancaman hukuman mati sebagaimana ketentuan Pasal 340 KUHP.
"Ya. Asalkan, Pasal 49 (KUHP, red) terbukti," tandas Reza Indragiri Amriel. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Reza Indragiri menilai Bripka MN yang membunuh Briptu Khairul Tamimi bisa lepas dari ancaman hukuman mati. Begini analisisnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi