Analisis Reza Indragiri soal Kematian Dini Sera Afrianti, Singgung Pasal Pembunuhan
jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti kematian wanita asal Jawa Barat, Dini Sera Afrianti alias DSA (27) yang tewas dianiaya sang kekasih.
Tersangkanya ialah Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31), anak anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur. Konon pelaku dan korban sudah menjalin asmara lima bulan terakhir.
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Reza pun menyoroti keputusan polisi menetapkan GRT menjadi tersangka penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang.
Penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan GRT sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Itu berarti, GRT sebatas ditersangkakan sebagai pelaku penganiayaan dan atau kelalaian yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia," ujar Reza dikutip dari keterangan yang diterima JPNN.com, Sabtu (6/10).
Namun, Reza mengajak publik mencermati rangkaian perilaku kekerasan oleh GRT terhadap sang kekasih yang diketahui berstatus janda tersebut.
Berdasarkan urutan kekerasan tersebut, kata Reza, terindikasi bahwa perilaku kekerasan GRT bereskalasi. Dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala).
Beginilah analisis Reza Indragiri Amriel soal kematian Dini Sera Afrianti yang tewas dianiaya Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI Edward Tannur.
- Polresta Bandung Tangkap Terduga Pembunuh Pegawai Salon di Margahayu
- Heboh Pembunuhan Pegawai Salon di Bandung, Polisi Temukan Fakta Ini
- Laporan Polisi terhadap Warga Rempang terkait Penganiayaan Dicabut
- Polisi Tangkap Bule Australia Pelaku Penganiayaan di Kelab Malam Bali
- Pembunuhan Bocah di Jember Sangat Keji, Motif Pelaku Belum Terungkap
- Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup