Analisis Reza Indragiri soal Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Mengerikan
Reza membeberkan bahwa pada kenyataannya, sekitar setengah dari seluruh korban hate crime tidak melaporkan peristiwa dimaksud kepada kepolisian. Dari total yang dilaporkan pun tidak banyak yang berlanjut ke proses litigasi.
Dari situ terlihat betapa mereka yang merasa telah menjadi korban hate crime justru diperlakukan kurang sebagaimana mestinya. Akibatnya, kian hari jumlah laporan pun kian menurun.
"Inilah yang mendorong sekian banyak institusi kepolisian berupaya menyemangati masyarakat untuk melaporkan hate crime yang terjadi di tengah-tengah mereka," tuturnya.
Polisi Tetap Harus Turun Tangan
Reza mengatakan andaipun pelaku pengancaman telah menyatakan permohonan maafnya. Namun, polisi tetap perlu turun tangan.
Dengan demikian, masyarakat dan warganet, terlebih kalangan yang menjadi sasaran ancaman pembunuhan, dapat menyaksikan bagaimana orang yang telah berbuat buruk itu dituntut bertanggung jawab oleh negara.
Begitu pula, meski sejauh ini ancaman pembunuhan itu belum mewujud sebagai aksi pembunuhan, namun perbuatan menebar ancaman itu tetap mesti tercatat dalam rekam kriminalitas yang bersangkutan.
Sehingga, sekiranya pelaku nantinya mengulangi perbuatan tersebut, kata Reza, maka yang bersangkutan sudah dapat dikategori sebagai pelaku residivisme.
Residivisme yang dimaksud Reza tidak dihitung berdasarkan frekuensi masuknya pelaku ke dalam penjara, melainkan berdasarkan pemeriksaan (re-contact) atau bahkan penahanan (re-arrest) oleh kepolisian.
Reza Indragiri Amriel soroti pernyataan peneliti BRIN AP Hasanuddin di media sosial yang mengancam bunuh warga Muhammadiyah. Mengerikan.
- Muhammadiyah Pertanyakan Rencana Prabowo Evakuasi Warga Gaza ke RI
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta