Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi

Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
Anggota Polri saat melakukan olah TKP di Mampang Prapatan, Jakarta. ANTARA/HO-Polres Metro Jaksel

Dalam analisis Reza, bayangkan RAT memang memegang senpi di dekat kepala tanpa niat dia tembakkan. Tiba-tiba petir menggeledek, RA kaget, pelatuk ditarik. Mati.

"Itu kecelakaan, bukan bunuh diri," ujar pakar yang pernah mengajar di STIK/PTIK itu.

Asumsi lainnya,Brigadir RA memang menarik pelatuk, tetapi itu dia lakukan karena intimidasi.

"Maka bunuh diri bukanlah kasus tunggal. Ada pihak lain yang harus diuber polisi. Cek pasal 345 KUHP," kata Reza.

Oleh karena itu, Reza mengatakan sebab-musabab jari RA menarik pelatuk perlu dicari tahu polisi.

Reza menuturkan bahwa dari sudut psikologi forensik, kematiannya baru bisa disimpulkan sebagai bunuh diri hanya jika terpenuhi tiga syarat.

Pertama, perbuatannya sepenuhnya sukarela (voluntary).

Kedua, niatnya menarik pelatuk semata-mata untuk bunuh diri. Bukan melukai atau pun membuat cacat, misalnya.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri dalam analisis soal Brigadir RA bunuh diri menyebut ada pihak lain yang harus diuber polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News