Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB

jpnn.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menyampaikan analisis soal nasib I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung (21), pria disabilitas tersangka pemerkosa mahasiswi berinisial MA di NTB.
Penetapan tersangka Agus oleh Polda NTB sebelumnya menuai sorotan publik lantaran penyandang tunadaksa itu dinilai tidak mungkin berbuat asusila.
Tersangka kasus pelecehan seksual berinisial IWAS (kiri) duduk di atas bola semen pembatas jalan trotoar saat memerankan salah satu adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung di kawasan Taman Udayana, Mataram, NTB, Rabu (11/12/2024). ANTARA/Khaerul)
Namun, belakangan bermunculan belasan perempuan lain yang mengaku korban dari kejahatan Agus Buntung.
Nah, Reza lantas menyampaikan analisis soal nasib Agus dalam persidangan nanti.
Menurut Reza, dalam persidangan pidana, kondisi disabilitas terdakwa bisa menjadi hal yang meringankan hukuman sekiranya dia divonis bersalah.
"Namun dipikir ulang, terindikasi kuat bahwa IWAS justru menjadikan kondisi disabilitasnya sebagai instrumen kejahatan," ujar Reza kepada JPNN.com, Kamis malam (12/12/2024).
Reza berpendapat bahwa Agus Buntung memanfaatkan stereotip yang masyarakat bangun -stereotip yang keliru- bahwa kondisi disabilitas membuat individunya tidak mungkin berpikir apalagi melakukan kejahatan.
Reza Indragiri sampaikan analisis soal nasib Agus Buntung, pria disabilitas tersangka pemerkosa mahasiswi di NTB. Ada kemungkinan divonis bebas?
- Wujudkan Semarang Inklusif, Agustina-Iswar Mulai Bangun 'Rumah Inspirasi'
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Bagaimana Nasib Kapolres Ngada yang Ditangkap terkait Narkoba dan Asusila?