Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak

Dari beberapa poin di atas, muncul spekulasi bahwa kekerasan seksual anak yang AKBP Fajar lakukan lebih dilatarbelakangi oleh dorongan instrumental, yaitu komersialisasi konten pornografi anak.
Apakah uang yang dia peroleh dipakai untuk membeli narkoba, atau bagian dari bisnis jahat terkait promosi wisata seks anak? Maka penyidik perlu mengecek rekening bank Fajar.
"Yang jelas, FW diduga melakukan kejahatan eksploitasi seksual anak secara online dan offline sekaligus," kata pria yang pernah mengajar di STIK/PTIK itu.
Reza mengatakan bahwa Indonesia punya beberapa hukum khusus: UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta UU Narkotika dan UU Psikotropika. Kejahatan terkait empat UU merupakan kejahatan serius.
Oleh karena itu, FW harus dikenakan pasal berlapis atas kejahatan serius yang dia lakukan. "Dia layak digolongkan sebagai pelaku kejahatan berbahaya," kata Reza menegaskan.(fat/jpnn)
Begini analisis Reza Indragiri soal kejahatan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pemangsa anak-anak (pedofil) dan konsumsi narkoba.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Ahmad Sahroni Apresiasi Kapolri Tindak Tegas Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri