Analisis Reza soal Penuntasan Kasus KM 50 hingga Penembakan Harun Al Rasyid yang Disoal Anies

Analisis Reza soal Penuntasan Kasus KM 50 hingga Penembakan Harun Al Rasyid yang Disoal Anies
Reza Indragiri Amriel. Foto/Arsip: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti penuntasan tiga kasus hukum yang disoal Capres RI Anies Baswedan dalam debat kontestan Pilpres 2024 di KPU RI, Selasa (12/12) malam.

"Ketika Ganjar dan Prabowo merasa 'ngilu' menyentuhnya, pada debat di KPU semalam, Anies justru eksplisit menyebut tiga kasus hukum," kata Reza melalui keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Rabu (13/12).

Ketiga kasus itu, pertama, penembakan terhadap anak-anak di tengah aksi demonstrasi pendukung Prabowo saat kerusuhan di Slipi, Jakarta barat pada 22 Mei 2019.

Salah satu korban ialah Harus Al Rasyid (15) yang tewas tertembak."Orang tua korban bahkan duduk di belakang Anies," ucap Reza.

Kedua, penembakan terhadap anggota laskar FPI atau dikenal luas sebagai kasus KM 50. Ketiga, tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter sepakbola.

"Ketiga kejadian memilukan itu sudah dianggap final. Final dalam arti terlupakan maupun sudah inkracht putusannya. Namun, Anies malah mendesak negara mengusut tuntas ataupun melakukan investigasi ulang," tutur Reza.

Dengan pesan sedemikian rupa, kata Reza, Anies menerobos ke area paling rawan dalam dunia penegakan hukum: penghormatan HAM dan ketuntasan pengungkapan kasus.

Pada peristiwa penembakan Harun, dia menilai kasusnya melayang-layang sebagai extrajudicial killing atau unlawful killing. Semakin serius karena yang menjadi korban adalah anak-anak.

Reza Indragiri soroti tiga pekara hukum yang disoal Anies Baswedan; kasus KM 50, penembakan Harun Al Rasyid, dan tragedi Kanjuruhan saat debat capres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News