Analisis Saksi Meringankan Kuat Ma’ruf soal Motif di Perkara Pembunuhan Berencana

Analisis Saksi Meringankan Kuat Ma’ruf soal Motif di Perkara Pembunuhan Berencana
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11). Foto : Ricardo

“Dengan demikian mengetahui motif lebih memudahkan untuk mengetahui niat sesorang melakukan perbuatan," ujar Muhammad Arif.

Surat dakwaan untuk Kuat Ma’ruf menyebut sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo itu menyiapkan sebuah pisau di dalam tasnya.

Menurut JPU, pisau itu akan digunakan jika Brigadir J melawan saat dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Surat dakwaan juga menyebut Kuat menutup pintu balkon rumah dinas majikannya saat hari masih dalam kondisi terang. Menurut JPU, tugas menutup pintu bukan tugas sopir, melainkan menjadi urusan asisten rumah tangga (ART).

JPU juga menyebut Kuat Ma'ruf juga menghasut Putri Candrawathi untuk melaporkan perbuatan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, kepada Ferdy Sambo.

Namun, JPU menyebut Kuat Ma’ruf tidak mengetahui secara pasti kejadian antara Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo itu.

Jaksa juga menyebut Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Ricky Rizal sebenarnya memiliki waktu untuk memberi tahu Brigadir J tentang rencana Ferdy Sambo merampas nyawa salah satu ajudannya itu.

Kuat Ma'ruf bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima terdakwa itu didakwa dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.(cr3/JPNN.com)


Pakar hukum pidana Muhammad Arif Setiawan menyebut pengungkapan motif penting untuk membuktikan niat Kuat Ma'ruf yang menjadi terdakwa pembunuhna berencana.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News