Analisis Sulthan soal UU KPK Bakal Ketinggalan
Sabtu, 07 September 2019 – 23:47 WIB
BACA JUGA: Bambang Harapkan Presiden Jokowi Segera Utus Menteri Bahas Revisi UU KPK
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati usul inisiatif untuk merevisi UU KPK. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.
Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan dan kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Selain itu, poin revisi juga menyangkut status pegawai dan kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisinya sebagai lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.(mg10/jpnn)
Modus koruptor untuk mencuri uang rakyat makin beragam sehingga Undang-Undang KPK pun dianggap perlu direvisi demi menyesuaikan dengan kondisi kekinian..
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- DPR Sebut Penurunan Biaya Haji Bisa Memperbaiki Citra Prabowo
- Baper soal Pancasila ala Willy Aditya
- Anggota DPR Didik Melon Mulai Berjalan Kaki dari Jakarta ke Boyolali
- DPR: Segera Terbitkan PP Tentang Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto
- MKD Panggil Rieke yang Mengkitik PPN 12 Persen, Deddy PDIP Sebut DPR Begini
- Pemerintah Bakal Bahas Rencana Penurunan Biaya Haji dengan DPR Siang Ini