Analisis Susno Duadji soal Sertifikat HGB Pagar Laut, Kades Kohod Siap-Siap Saja
Selasa, 28 Januari 2025 – 02:02 WIB

Personel TNI AL, Kementrian Kelautan Perikanan, unsur pemerintah daerah, dan nelayan saat membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1). Foto: Ricardo/JPNN
Menurut Nusron pencabutan sertifikat tersebut dapat dilakukan karena berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2021 selama dokumen tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan.
Selain itu pihaknya juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.(*/disway)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji sampaikan analisis tajam soal pagar laut dan terbitnya SHGB - SHM di laut Tangerang. Kades Kohod makin terpojok.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Hari Kartini, Tangkab Moment Sukses Digelar
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka