Analisis Tajam soal Aisha Weddings, Bang Reza: Apanya yang Bikin Pening?

Analisis Tajam soal Aisha Weddings, Bang Reza: Apanya yang Bikin Pening?
Reza Indragiri Amriel. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kalaulah dianggap caption pada situs AW tersebut dianggap bertentangan dengan kampanye pencegahan pernikahan anak-anak, maka apakah perbuatan AW tersebut bisa dijatuhi sanksi pidana?" sebut Reza.

Nah, yang terpenting sekarang, karena KPAI dikabarkan sudah melapor ke Polri, maka dia mempersilakan polisi memberikan penjelasan tentang apa yang dilaporkan dan apa UU yang terindikasi dilanggar oleh Aisha Weddings.

Dia mengatakan, benang yang perlu diurai yang barangkali terkait kasus ini adalah soal UU Perkawinan, UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), dan UU Perlindungan Anak. Kemudian terkait eksploitasi, perdagangan anak dan hal terkait lainnya.

Peraih gelar MCrim (Forpsych, master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne, Australia ini kemudian menyinggung soal konten di situs AW yang menyebut anjuran menikah di usia 12-21 tahun.

Baca Juga: Tegang, Mobil Hitam Dikejar Polisi, Terjebak Kemacetan, Ada Perempuan, Oh Ternyata

"Untuk pernikahan usia 12 sampai sebelum 19 tahun, memang 'bertentangan' dengan UU Perkawinan. Tetapi jangan salah lho, UU yang sama membuka ruang bagi terjadinya perkawinan di bawah 19 tahun," ucap Reza.

"Jadi, dalam gambaran ekstrem, pernikahan remaja 15 tahun adalah sah berdasarkan UU Perkawinan jika syaratnya terpenuhi. Dari poin ini saja tampaknya semakin goyah unsur pidana dalam AW," lanjut dia.

Di sisi lain, dia menyinggung bahwa kampanye penolakan pernikahan anak adalah baik. Namun, Reza juga mengaku sudah sejak lama mempersoalkan ketidakhadiran negara dengan bobot setara untuk menaruh atensi dan menekan persetubuhan (termasuk di kalangan anak-anak) di luar pernikahan.

Reza Indragiri Amriel juga bertanya-tanya apakah tindakan Aisha Weddings bisa dijatuhi sanksi pidana atau tidak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News