Analisis Terbaru Mahfud MD Mengenai Irjen Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Irjen Ferdy Sambo bisa saja terkena pasal terkait dengan perintangan penyelidikan.
Irjen Sambo kini sedang menjalani isolasi di Mako Brimob Polri, Depok.
Alumnus Akpol 1994 itu ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob sebagai terduga atas dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Irjen Ferdy dianggap tidak profesional, salah satunya diduga memerintahkan penyitaan kamera pengawas atau closed circuit television atau CCTV.
Menurut Mahfud, penyitaan CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J bisa masuk ke pasal tentang obstruction of justice.
"Itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lainnya," kata Mahfud MD kepada wartawan, Sabtu (6/8).
Mantan Ketua MK itu menyebut pengusutan sanksi etik dan pidana bisa diungkap secara bersamaan.
Sanksi etik pada prinsipnya bukan diputus oleh hakim dan tidak masuk hukuman pidana, hanya administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, dan teguran.
Mahfud MD menyebut Irjen Ferdy Sambo bisa terkena pasal tentang perintangan penyelidikan. Simak selengkapnya hanya di sini.
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power