Analisis Terbaru Mahfud MD Mengenai Irjen Ferdy Sambo
"Namun, peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya ialah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lainnya," ujar Mahfud.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Irjen Ferdy Sambo dibawa dari Bareskrim Polri ke Mako Brimob seusai menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
Dedi menjelaskan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J ada dua tim yang bekerja.
Pertama, tim khusus (Timsus) bekerja secara pro-justicia untuk mengungkap peristiwa pidana.
Kedua, Irsus yang bertugas untuk mengungkap pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus.
Dedi memastikan penempatan khusus terhadap Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.(ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mahfud MD menyebut Irjen Ferdy Sambo bisa terkena pasal tentang perintangan penyelidikan. Simak selengkapnya hanya di sini.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power