Anam Melihat Bharada E Bisa Selamat dari Jeratan Bareskrim, Ini Indikasinya
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menyoroti keputusan Polri yang menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Anam, penetapan tersangka terhadap Bharada E masih bisa dipersoalkan.
"Saya kira dari sisi prosedur dan substansi masih dapat dipersoalkan, mengingat uji balistik dan hasil autopsi belum terdapat hasil yang pasti," kata Anam kepada JPNN.com, Kamis (4/8).
Anam menambahkan seharuanya Polri bisa menutup celah kemungkinan adanya cacat prosedur dalam penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Apalagi sedari awal terdapat perbedaan informasi terhadap peristiwa kematian Brigadir J," ujar pria yang juga pakar hukum tata negara Universitas Indonesia itu.
Perbedaan informasi, lanjut Anam, soal hasil penyelidikan awal kasus tersebut yang disampaikan Polres Metro Jakarta Selatan, lalu diluruskan Divisi Humas Polri.
"Publik tentu membutuhkan kejelasan informasi yang beredar saat ini tentang apa dan bagaimana berkaitan dengan kematian Brigadir J sehingga tidak terdapat berbagai macam versi yang berkembang di masyarakat," ujar Anam.
Diketahui, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Saiful Anam penetapan tersangka Bharada E sebagai salah satu pembunuh Brigadir J masih bisa dipersoalkan.
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral