Anand Krishna Dinyatakan Buron
Selasa, 18 Desember 2012 – 17:58 WIB

Anand Krishna Dinyatakan Buron
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengumumkan Anand Krishna sebagai buronan. Hal ini dilakukan karena tokoh spiritual lintas agama tersebut, tak pernah memenuhi tiga kali panggilan kejaksaan saat untuk dieksekusi.
"Sejak awal Desember ini dia (Anand Krishna) kita tetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata Kepala Kejari Jaksel Masyhudi, Selasa (18/12).
Anand, lanjut dia, sedianya akan dieksekusi menyusul turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukumnya selama 2,5 tahun. Surat panggilan, tambah Masyhudi, dikirim ke alamat Anand di Sunter, Jakarta Utara.
Informasi yang didapat, Anand kini berada di Bali. Kejari Jaksel telah berkoordinasi dengan Polda Bali untuk melakukan penjemputan paksa. MA mengabulkan kasasi jaksa sekaligus menghukumnya selama 2,5 tahun karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mantan muridnya, Tara Pradipta Laksmi.
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengumumkan Anand Krishna sebagai buronan. Hal ini dilakukan karena tokoh spiritual lintas
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran 2025, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Didominasi Truk dan Bus AKAP
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak
- ASDP Catat Trafik Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Sebegini Jumlahnya
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kaget Dengar Pernyataan Hasan Nasbi, Felix Siauw: Ini Gila, Pantas Dipecat