Anand Krishna Dinyatakan Buron
Selasa, 18 Desember 2012 – 17:58 WIB
Kasasi diajukan menyusul putusan bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diketuai Albertina Ho. Hakim membebaskan pria berjanggut putih itu setelah mendengarkan keterangan 16 saksi dan 5 saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum serta 8 saksi meringankan dan empat saksi ahli yang dihadirkan Anand.
Hakim tak sepakat dengan jaksa karena keterangan saksi korban pelecahan dibantah keterangan saksi Maya Safira dan terdakwa. Vonis MA sama persis dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni 2,5 tahun penjara. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengumumkan Anand Krishna sebagai buronan. Hal ini dilakukan karena tokoh spiritual lintas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua