Ananda Gagal PPDB Jalur Zonasi, tak Daftar ke Swasta karena Ortu tak Mampu
jpnn.com, TARAKAN - Salah seorang pendaftar PPDB (penerimaan peserta didik baru), Ananda (15) mengaku sedih lantaran masuk di dalam zonasi SMA Negeri 1 Tarakan, tetapi tidak diterima.
Sebelumnya ia sudah mendapatkan penjelasan dari panitia pelaksanaan PPDB bahwa tidak memenuhi persyaratan, yang mana kartu keluarganya terbilang baru. Seingatnya kartu keluarganya diurus Desember 2018 lalu.
Namun saat itu masih dalam status sementara, karena tidak mendapatkan blangko. Pada 20 Juni 2019, barulah ia mendapatkan kartu keluarga baru, yang artinya berselisih beberapa hari sebelum dilaksanakannya PPDB, 24 Juni lalu.
“Karena katanya KK saya baru. KK sudah lama diurus tapi masih pakai KK sementara karena tidak dapat blangko. 20 Juni baru dapat blangko. Saya pindahan dari KTT, tapi sudah satu tahun di Tarakan. Sekolah di SMPN 4 Tarakan,” terangnya kepada Radar Tarakan (Jawa Pos Group).
Di kartu keluarganya tertera alamat Karang Balik RT 9. Ia merasa ini masuk dalam zonasi SMA Negeri 1 Tarakan. Tak diterima di SMAN 1 Tarakan, ia pun bertolak ke SMKN 1 Tarakan. Namun sayangnya, ia tak mampu bersaing dengan nilai pendaftar lainnya.
BACA JUGA: 4 Siswa Baru SMP Favorit Mengundurkan Diri Gegara Surat Keterangan Domisili
“Nilaiku 19, sainganku tinggi-tinggi nilainya. Dan yang gakin (keluarga miskin) diterima semua. Sedangkan kami yang tidak ada gakin, setengah mati cari sekolah. Saya ke SMKN 2 Tarakan, katanya tidak bisa karena pendaftaran hanya sekali,” bebernya.
Tak putus asa mencari sekolah negeri, ia pun bertekad mendaftar di SMK Negeri 3 Tarakan, yakni di daerah Juata Laut. Meski sadar benar jaraknya cukup jauh dari tempat ia tinggal, apa boleh buat. Namun sudah berakhirnya PPDB, ia pun tidak diterima di SMK Negeri 3 Tarakan.
Ananda gagal masuk SMA Negeri pada PPDB jalur zonasi dan tidak mendaftar ke sekolah swasta karena ortu tidak mampu.
- Perihal Penarikan Dosen dan Guru Diperbantukan di Sekolah Swasta dan PTS, Begini Saran Anggota DPD RI Lia Istifhama
- Guru Swasta yang Diangkat sebagai PPPK Bisa Ditempatkan Kembali ke Sekolah Asal
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta
- Wahai Para Guru PPPK, SK Menteri Segera Terbit, Siap-siap ya
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025