Anang Desak Pemerintah Membenahi Sektor Musik di Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah meminta pemerintah serius membenahi sektor musik di Indonesia. Peringatan hari musik jangan sekadar seremoni tanpa substansi perbaikan.
Anang mengatakan peringatan hari musik di tahun kelima pemerintahan Jokowi semestinya dijadikan momentum penting untuk pembenahan di sektor musik secara fundamental.
"Sampai saat ini, Republik ini belum memiliki data direktori lagu-lagu baik tradisional maupun modern. Ini miris dan menyedihkan,” kata Anang dalam pernyataan resminya, Minggu (10/3).
BACA JUGA: Begini Cara Raisa Memaknai Hari Musik Nasional
Musikus asal Jember ini melanjutkan, semestinya pemerintah bisa menjadikan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pintu masuk perubahan fundamental di sektor musik.
“Eksistensi LMKN yang tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat dijadikan embrio untuk pendataan lagu-lagu di Indonesia,” tambah Anang.
Anang menyebutkan dibutuhkan terobosan besar untuk memulai langkah penting dalam pendataan lagu di Indonesia. Misalnya, dengan menyiapkan sistem berbasis informasi teknologi untuk mendata seluruh lagu-lagu di Indonesia.
Data tersebut, lanjutnya, menjadi kunci untuk penegakan hak cipta dan hak terkait bagi ekosistem musik. Jika data lagu rapih dan terkonsolidasi dengan baik, maka langkah awal untuk menegakkan hak cipta dimulai.(esy/jpnn)
Anang mengatakan peringatan hari musik di tahun kelima pemerintahan Jokowi semestinya dijadikan momentum penting untuk pembenahan di sektor musik secara fundamental.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Ada Perempuan yang Membuat Anang Hermansyah sampai Membungkuk
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Anang Ungkap Fakta Soal Persiapan Pernikahan Azriel Hermansyah
- Begini Cara Anang Hermansyah Memaknai Hari Kemerdekaan ke-79
- Atta Halilintar 'Dirujak' Gegara Menyeret Nama Vanessa Angel, Ashanty Tegaskan Hal Ini
- Anang Hermansyah Hampir Emosi Mendengar Kabar Aurel Hermansyah Difitnah