Anang: Guru Honorer Mogok Ngajar, Tamparan Buat Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Aksi mogok mengajar para guru honorer di Kabupaten Garut, Jabar, merupakan reaksi dari kebijakan pemerintah terkait rekrutmen CPNS 2018. Kejadian ini merupakan tamparan buat pemerintah.
"Guru honorer mogok ngajar ini tamparan buat pemerintah. Harus ada solusi konkrit dari pemerintah agar aksi mogok ngajar ini tidak mewabah ke daerah lainnya," ujar Anang Hermansyah, anggota Komisi X DPR RI yang dihubungi JPNN, Sabtu (15/9).
Dia menambahkan, jika melihat data kebutuhan guru, saat ini Indonesia membutuhkan 988.133 guru PNS di sekolah negeri. Meski data ini harus disinkronkan dengan data di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait dengan berapa kebutuhan guru PNS di Indonesia.
Usulan Kemendikbud agar dilakukan pengangkatan 100 ribu guru honorer menjadi PNS, menurut Anang, jika memungkinkan ditambah kuotanya. Mengingat nasib guru honorer selama bertahun-tahun tidak memiliki kejelasan.
"Saya mendorong pemerintah untuk serius menyelesaikan persoalan guru honorer ini. Saya berharap ada formulasi yang solutif atas persoalan guru honorer ini," ucapnya.
BACA JUGA: Jihad Guru: Mogok Mengajar demi Tolak Rekrutmen CPNS
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) menambahkan, aksi mogok guru honorer harus dijadikan momentum oleh pemerintah untuk segera membereskan persoalan ini. Apalagi, memasuki tahun politik, masalah ini harus dikelola dengan baik oleh pemerintah. (esy/jpnn)
Anggota DPR dari Fraksi PAN Anang Hermansyah berharap pemerintah serius mencari solusi penanganan masalah guru honorer.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
- Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah
- Honorer K2 Lolos PPPK tetapi Tak Aktif, Siap-Siap Saja
- Bupati Keras soal Kelulusan PPPK 2024, Bukan Hanya Honorer Curang yang Susah Tidur
- Prof. Zudan Jadi Kepala BKN, R2 Minta Dituntaskan di PPPK Tahap 1, Paruh Waktu Bolehlah