Anang Hermansyah: Pemerintah Tidak Adil Bila Mengizinkan Konser Musik di Kampanye Pilkada
Rabu, 16 September 2020 – 18:47 WIB
Dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan model kampanye pilkada dapat menggelar konser musik.
Di ketentuan berikutnya di Pasal 63 ayat (2) PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan kegiatan seperti konser tersebut dibatasi pesertanya sebanyak 100 orang dan tetap menggunakan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 serta melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah. (mcr4/jpnn)
Anang Hermansyah menyarankan agar pemerintah konsisten untuk tidak menggelar konser musik selama kampanye pilkada berlangsung.
Redaktur & Reporter : Dicky Prastya
BERITA TERKAIT
- Liburan ke Jepang Bareng Keluarga, Atta Halilintar Bawa Anak-Anak Main Salju
- Ada Perempuan yang Membuat Anang Hermansyah sampai Membungkuk
- Konser Musik Electrochestra Bertajuk Sound of The Hits Digelar Sabtu ini
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Brimob Polda Jambi Menyiagakan 440 Personel untuk Pengamanan Kampanye Pilkada 2024