Anang Hermansyah Pertanyakan Biaya Sensor Film
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Sensor Film (LSF) bisa memungut biaya saat melakukan sensor terhadap film. Sayangnya, pungutan itu tidak masuk sebagai penerimaan negara. Ke mana larinya uang pungutan itu?
Hal inilah yang dipertanyakan anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah. Sebab, dana yang dipungut lembaga itu memang tidak masuk kategori penerimaan negara seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Di sisi lain harus tetap ada pertanggungjawaban pada publik.
"Merujuk Pasal 65 ayat (2) dan ayat (4) UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, pungutan yang dilakukan LSF tidak masuk kategori penerimaan negara ," kata Anang dalam siaran persnya di Jakarta.
Anang mengaku heran dengan ketentuan itu. Menurut dia, semestinya setiap pungutan yang dilakukan oleh organ negara bisa dipertanggungjawabkan di depan publik. Terlebih pembiayaan LSF didukung APBN dan APBD seperti diatur Pasal 44 ayat (2) PP No 18 Tahun 2014 tentang LSF.
Melihat postur kelembagaan dan pembiayaan LSF, Anang menyebutkan harus ada reformasi di lembaga itu. Khususnya terkait dengan pungutan yang dilakukan lembaga itu.
"Perubahan UU No 33 Tahun 2009 menjadi sebuah kebutuhan. Jangan sampai persoalan pungutan yang dilakukan LSF ini akan berdampak pada persoalan hukum yang serius," saran Anang.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya