Anang: Jika Penyalahguna Narkoba Direhab, Bandar Menangis Meratap-Ratap
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan, penyalahgunaan narkoba memang perbuatan kriminal, namun penggunanya merupakan korban kejahatan narkotika. "Karena korban, harus diselamatkan," kata Anang Iskandar, Sabtu saat diskusi bertajuk "Penegakan Hukum tanpa Gaduh" di Jakarta, Sabtu.
Menurut Anang, harus dipisahkan pengertian bandar narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba. "Kalau penyalahguna direhab, bandar nangis meratap-rapat. Kalau penyalahguna dipenjara, bandar tertawa-tawa," ungkap Anang yang sebentar lagi menjabat Kabareskrim Polri itu.
Karenanya, ia kembali menegaskan, korban penyalahguna narkoba harus diselamatkan. Apalagi, Undang-undang mengamanatkan untuk menyelamatkan mereka. "Kita harus berpihak ke korban. Kalau bandar narkoba silahkan dihukum berat dan dimiskinkan," ungkap Anang. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan, penyalahgunaan narkoba memang perbuatan kriminal, namun penggunanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan