Anang: Mungkin (Buwas) tak Paham UU Narkotika
jpnn.com - JAKARTA - Kepala BNN Komjen Anang Iskandar angkat bicara soal rencana penggantinya, Komjen Budi Waseso, yang ingin merevisi Undang-undang yang mengatur pengguna narkoba direhabilitasi.
Sebelumnya, Buwas yang kini masih menjadi Kabareskrim Polri khawatir ada bandar berlindung di balik pemakai sehingga hanya direhabilitasi karena mengikuti aturan Undang-undang yang ada.
Anang malah menegaskan, mungkin Buwas tidak paham dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mungkin tidak paham. UU Narkotika ini khusus, dan mengesampingkan UU umum seperti KUHP. Lex spesialist. Ini amanat nasional. Dalam UU itu penyalahgunaan harus dicegah, dilindungi dan dijamin rehabilitasinya," kata Anang saat diskusi bertajuk "Penegakan Hukum tanpa Gaduh" di Jakarta, Sabtu (5/9).
Anang mengaku sebagai Kepala BNN hanya memfasilitasi agar aturan diimplementasikan. "Karena kalau tidak, dampaknya luar biasa," kata mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu.
Menurut Anang, kalau penyalahguna dijerat kemudian pasalnya di-juncto-kan dengan pengedar maka itu di penjara. Kalau penyalahguna di-juncto-kan dengan pemakai narkoba bisa direhabilitasi.
Anang mengaku dulu pernah melakukan kesalahan. Waktu di Surabaya (menjabat Kapolwiltabes Surabaya) semua dimasukkan ke penjara.
"Dan (saya) ngaku gagah kalau sudah masukkan orang ke penjara," katanya. "Begitu di pencegahan, saya merasa salah, nangis,karenanya penyalahguna dimasukkan ke penjara. Harusnya direhabilitasi," ujar Anang. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala BNN Komjen Anang Iskandar angkat bicara soal rencana penggantinya, Komjen Budi Waseso, yang ingin merevisi Undang-undang yang mengatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pegadaian Salurkan Bantuan kepada Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Seniman Faida Rachma Soroti Isu Hunian dan Kepemilikan di Jakarta Biennale 2024
- Demi Berantas Judi Online, Prabowo Sampai 3 Kali Panggil Menkomdigi
- Harakah Majelis Taklim Deklarasi Setop Kekerasan pada Perempuan-Anak