Anang: Pemberantasan Narkoba bukan hanya Tanggungjawab BNN
Senin, 15 April 2013 – 19:40 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan, pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) tidak hanya tanggung jawab BNN semata. Sebab menurutnya hal ini merupakan tanggungjawab seluruh lapisan masyarakat, baik jajaran pemerintah ataupun masyarakat.
“Sudah seharusnya lebih aware dan care tentang penyalahgunaan narkoba yang sudah semakin mengancam setiap generasi,” ungkapnya saat ditemui di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (15/4).
Ia mengatakan, dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba, pihaknya sudah melakukan berbagi program. “Baik itu dari sisi pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi dan juga pemberdayaan masyarakat, secara konsisten, terpadu dan sinergis,” katanya.
Anang juga menjelaskan, bahwa keterlibatan seluruh elemen bangsa, dan juga masyarakat secara umum dalam upaya P4GN, semakin jelas, dengan dikeluarkannnya Instruksi Presiden No.12 Tahun 2011. “Intinya adalah, presiden memerintahkan pada seluruh jajaran di lembaga pemerintah kementerian, non kementerian, dan komponen masyarakat, untuk melaksanakan kegiatan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” jelasnya.
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan, pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang