Anang: Pemberantasan Narkoba bukan hanya Tanggungjawab BNN
Senin, 15 April 2013 – 19:40 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan, pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) tidak hanya tanggung jawab BNN semata. Sebab menurutnya hal ini merupakan tanggungjawab seluruh lapisan masyarakat, baik jajaran pemerintah ataupun masyarakat.
“Sudah seharusnya lebih aware dan care tentang penyalahgunaan narkoba yang sudah semakin mengancam setiap generasi,” ungkapnya saat ditemui di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (15/4).
Ia mengatakan, dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba, pihaknya sudah melakukan berbagi program. “Baik itu dari sisi pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi dan juga pemberdayaan masyarakat, secara konsisten, terpadu dan sinergis,” katanya.
Anang juga menjelaskan, bahwa keterlibatan seluruh elemen bangsa, dan juga masyarakat secara umum dalam upaya P4GN, semakin jelas, dengan dikeluarkannnya Instruksi Presiden No.12 Tahun 2011. “Intinya adalah, presiden memerintahkan pada seluruh jajaran di lembaga pemerintah kementerian, non kementerian, dan komponen masyarakat, untuk melaksanakan kegiatan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” jelasnya.
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan, pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?