Anang Sayangkan Jokowi Tak Bentuk Kementerian Ekonomi Kreatif
FPAN Kritisi Penggabungan Kementerian Kehutanan dan KLH

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR RI menyoroti perubahan nomenklatur kementerian dalam Kabinet Kerja bentukan Presiden Joko Widodo. Kedua kementerian yang jadi soroten itu adalah penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan Kementerian Kehutanan, serta hilangnya kementerian bidang ekonomi kreatif.
Ketua FPAN Tjatur Sapto Edy mengatakan, penggabungan Kementerian LH dengan Kementerian Kehutanan terkesan tidak nyambung. "Yang pertama penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup. Kami menyesalkan karena yang satu (LH) sektoral, yang kedua (Kehutanan) nafasnya pembangunan," kata Tjatur di ruang fraksi PAN DPR RI, Jakarta, Selasa (4/11).
Menurutnya, kondisi itu akan berpengaruh pada implementasi kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tjatur bahkan khawatir penggabungan itu akan menjadi sorotan dunia internasional.
"Sehingga perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup sulit dijalankan dengan baik. Ini perhatian internasional terhadap kita tidak bagus,"
Sementara anggota FPAN, Anang Hermansyah menyinggung soal hilangnya ekonomi kreatif dalam nomenklatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Padahal, katanya, bidang ekonomi kreatif sudah menyumbang pendapatan ratusan triliun rupiah pada negara.
"Industri kreatif ini kan seksinya kalau ini kementerian, penyerapan tenaga kerjanya hampir 12 juta orang. Banyak sekali yang harus dikembangkan. Sangat luar biasa potensinya," ujar Anang.(fat/jpnn)
JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR RI menyoroti perubahan nomenklatur kementerian dalam Kabinet Kerja bentukan Presiden Joko Widodo.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- 2 Anak Buah Surya Paloh Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sama
- Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Koordinasi dengan JPU untuk Tindak Lanjut Kasus
- 310 Sekolah Dapat Pembekalan Mitigasi Bencana Selama Ramadan
- Pemerintah dan DPR RI Pastikan Mantan Pekerja PT Sritex Akan Menerima Hak-haknya