Anang Sebut Pembajakan Masuk Kategori Urgensi Nasional

Anang Sebut Pembajakan Masuk Kategori Urgensi Nasional
Anang Hermansyah. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi X DPR yang juga musisi, Anang Hermansyah menekankan pentingnya pembentukan Kaukus Parlemen Anti Pembajakan dan Penegakan Hak Cipta.

Hal tersebut menurutnya sebagai perwujudan fungsi konstitusional DPR dalam melakukan pengawasan kerja eksekutif dan pelaksanaan Undang-undang 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam berita acara pembentukan Kaukus Parlemen Anti Pembajakan dan Penegakan Hak Cipta tersebut, setidaknya sebanyak 70 anggota DPR yang berasal dari lintas fraksi dan lintas komisi di DPR meneken pembentukan kaukus tersebut.

"Ini maknanya, persoalan pembajakan menjadi urgensi nasional. Harus direspons bersama-sama oleh semua pihak," kata Anang dilansir Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN.com), Sabtu (25/4).

Dia menjelaskan, dari perspektif keekonomian, pembajakan telah merugikan potensi pemasukan negara dari berbagai industri baik industri perangkat lunak (software) maupun industri musik.

"Kementerian Perdagangan pada tahun 2013 merilis potensi kerugian di industri musik sekitar Rp 4,5 triliun," beber Anang.

Sedangkan di industri perangkat lunak, Anang mengutip data dari Bussines Software Alliance (BSA) yang menempatkan Indonesia berada di peringkat kedua dunia dengan tingkat pembajakan di angka 86 persen atau setara USD 1,467.

"Angka-angka ini jelas merugikan negara dan pelaku industri," tegas politikus PAN itu.

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR yang juga musisi, Anang Hermansyah menekankan pentingnya pembentukan Kaukus Parlemen Anti Pembajakan dan Penegakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News