Anas: Ada Skenario agar Saya Masuk Pusaran Hukum
Menurut Yudi, kedudukan Nazar dalam pembuktian perkara-perkara tersebut di atas oleh jaksa dianggap perlu bahkan sangat menentukan. Bahkan oleh hakim dijadikan bahan untuk mengambil keputusan.
"Pemberian keterangan memiliki realitas, objektivitas, kualitas, keterjalinan denga keterangan saksi lain, alat bukti lain dan dalam hal tertentu bahkan hanya saksi Muhammad Nazaruddin yang mengetahui peristiwa tersebut sehingga oleh dan demi hukum mampu membangun keyakinan hakim yang penuh kearifan dan kebijaksanaan untuk menjatuhkan putusan. Dengan demikian semakin terang keterangan Nazaruddin secara hukum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Jaksa Yudi saat membacakan tuntutan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/9).
Oleh karena itu, Yudi menambahkan keterangan Nazar yang pernah bersaksi dalam persidangan Anas tidak perlu diragukan. "Keterangan saksi dinilai signifikan dalam tuntutan hukum maupun pertimbangan hakim maka keterangan yang bersangkutan tidak perlu diragukan termasuk dalam perkara ini dengan terdakwa Anas Urbaningrum," ucapnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1