Anas Anggap Penahanan Andi Belum Urgent
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang memiliki kewenangan untuk menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng. Meski begitu, menurut Anas, KPK sebenarnya belum perlu menahan Andi.
Ia menjelaskan, penahanan terhadap seorang tersangka bisa dilakukan karena beberapa alasan yaitu supaya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan.
"Jadi sebetulnya kalau konteksnya itu ya secara hukum urgensinya tidak tinggi untuk menahan Pak Andi sebetulnya. Tapi itu kewenangan penyidik ya dihormati saja," kata Anas di kediamannya, Jakarta, Jumat (18/10).
Apalagi, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum ini menjelaskan Andi telah menunjukkan sikap mau bekerjasama dengan KPK. "Kalau pandangan saya, urgensinya (penahanan Andi) tidak tinggi apalagi selama ini kan kooperatif," ujar Anas.
Seperti diketahui, Andi ditahan KPK sejak kemarin, Kamis (17/10). Andi ditahan atas sangkaan dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana Olahraga Hambalang 2010 sampai 2012.
Penyidik KPK menjerat Andi dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Andi selaku kuasa pengguna anggaran dianggap telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang memiliki kewenangan untuk menahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fateta IPB Deklarasikan Kesiapan untuk Atasi Tiga Tantangan Besar dan Mendorong Inovasi Pertanian
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU