Anas Anggap Penahanan Bukan Kewajiban

Anas Anggap Penahanan Bukan Kewajiban
Anas Anggap Penahanan Bukan Kewajiban

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 22 Februari lalu sudah menjerat Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi. Namun, hingga kini mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu masih leluasa karena tak kunjung ditahan KPK.

Apakah Anas merasa 'digantung' nasibnya oleh KPK? "Sampeyan tanya KPK dong, KPK itu maksudnya gantung atau tidak," kata Anas usai sebuah diskusi bertajuk "Telaah Komunikasi Politik Anas Urbaningrum" di Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (10/11).

Ketika disinggung apakah siap untuk ditahan, Anas tidak menjawab secara lugas. Ia hanya menegaskan bahwa penahanan itu adalah kewenangan KPK.

Menurut Anas, dalam konteks hukum tidak ada kewajiban untuk menahan seseorang. "Bunyinya dapat ditahan, bukan wajib ditahan, bukan harus ditahan, itu yang saya pelajari. Tapi kalau KPK sudah menjadikan ditahan, itu menjadi ritual. Ya itu kewenangan KPK dong," ujarnya.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum itu mengaku menghormati apabila KPK menahan dirinya. "Ya kita hormati. Tidak ada masalah dengan kewenangan atau otoritas KPK itu," kata Anas.

Seperti diketahui, Anas diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya yang menjadi kontraktor proyek Hambalang. Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 22 Februari lalu sudah menjerat Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi. Namun, hingga kini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News