Anas Bantah Diistimewakan Polisi
Kamis, 28 Juli 2011 – 15:35 WIB
JAKARTA — Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah telah diperlakukan istimewa polisi. Melalui kuasa hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zein mengatakan pemeriksaan di luar Mabes Polri sesuai aturan pemeriksaan itu bisa dilakukan dimana saja dalam yurisdiksi polisi.
"Jadi penyidik dalam 113 KUHAP dan dalam peraturan kapolri boleh (diperiksa dimana saja), kita itu pelapor, bukan terlapor, kalo pelapor itu boleh diperiksa dimana saja,’’ kata Patra di Mabes Polri, Kamis (28/7).
Disebutkan Patra, dalam pemeriksaan itu, polisi memintai keterangan dalam kapasitas Anas sebagai pelapor dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Nazarudin. Dimana penyidik yang memeriksa berasal dari Polres setempat dan Mabes Polri.
’’Pemeriksaan ada sepuluh pertanyaan terkait dengan pencemaran nama baik, jadi yang ditanyakan tentu isi dari berita yang terkait pencemaran nama baik yang disampaiakan lewat BBM oleh Nazar,’’ tambahnya.
JAKARTA — Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah telah diperlakukan istimewa polisi. Melalui kuasa hukum Anas Urbaningrum, Patra
BERITA TERKAIT
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten