Anas Bantah Janjikan Pengerjaan Survei Pilkada Kepada LSI
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum, membantah menjanjikan pengerjaan survei pemilihan kepala daerah kepada Lembaga Survei Indonesia (LSI).
"Perlu saya sampaikan, saya tidak pernah menerima survei dan berjanji untuk memberikan pekerjaan survei pilkada kepada PT LSI," kata Anas saat membaca nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (6/6).
Menurut Anas, dugaan itu merupakan sesuatu yang dipaksakan. "Karena itu, adalah suatu yang dipaksakan jika saudara Denny JA yang membantu saya dengan caranya sendiri dimasukkan kedalam gratifikasi," ucapnya.
Bukan hanya itu, Anas pun membantah menerima satu unit mobil Toyoya Vellfire dari PT Artindo Internasional. Ia mengaku, mobil itu pinjaman dari sahabatnya setelah mundur sebagai anggota DPR RI. "Tentu hal ini, adalah upaya hukum yang berlebihan," tandas Anas. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri