Anas Bantah Punya Rumah Karena Nazaruddin
Tangkis Tuduhan Pencucian Uang, Gunakan Administrasi Model Pesantren
Jumat, 19 September 2014 – 04:40 WIB
Oleh karena itu, kata Anas, penegak hukum harusnya memperhatikan situasi-situasi khusus dan kearifan lokal yang hidup di tengah-tengah masyarakat. "Cara pandang sistem keuangan modern tidak bisa serta merta digunakan untuk menilai peristiwa transaksi yang terkait dengan tradisi pesantren," ucapnya.
Anas mengungkapkan, aset-aset yang dibeli itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, namun justru untuk umum. Perjuangan mengumpulkan dananya pun dalam waktu yang cukup lama, baik dari usaha bisnis maupun dari bantuan pihak lain yang memiliki komitmen sosial dan kesukarelawanan. "Hal yang menjadi salah satu sikap dasar dari kalangan pesantren," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum yang kini menjadi terdakwa perkara korupsi menyatakan bahwa sejumlah tanah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya