Anas Bantah Takut Ditahan
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, membantah takut ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bantahan ini disampaikan Firman Wijaya, Kuasa Hukum bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu, Rabu (31/7), di Kantor KPK.
"Tidak, karena selama ini pemeriksaan hanya karena ada schedule. Perlu dijadwalkan ulang," ujar Firman, ketika mengantar surat pemberitahuan ketidakhadiran Anas memenuhi panggilan KPK.
Menurut Wijaya, penahanan merupakan wewenang KPK dan karena itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik.
"Menurut kami tentunya kalau setiap langkah hukum selalu didahului dengan penahan, kami melihat ini bukan sekedar persoalan hukum tapi persoalan kesewenang-wenangan. Menurut kami ada banyak hal yang harus diungkap," kata Firman.
Dia menjelaskan, penahanan itu tidak imperatif sifatnya. Tegasnya, tidak wajib apalagi kalau orangnya kooperatif. "Kami serahkan sepenuhnya pada KPK," kata dia.
Memang, Firman melanjutkan, selama ini setiap tersangka harus ditahan KPK. Pihaknya memersilahkan, asal pembuktian KPK harus fair. Sebab, pihaknya juga sampai saat ini masih bertanya-tanya apa sebenarnya kesalahan Anas sehingga dijadikan tersangka oleh KPK.
"Apa kesalahan Anas yang sebenarnya yang sampai hari ini kami sebagai tim penasehat hukum masih bertanya-tanya," ungkap Firman tak habis pikir.
Dia menegaskan, Anas siap kapanpun untuk diperiksa. Hanya saja, klaim dia, hari ini Anas berhalangan karena ada kesibukan yang sudah dijadwalkan sebelumnya. Karenanya, penjadwalan ulang pemeriksaan Anas akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah. "Kita menjadwalkan habis lebaran," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, membantah takut ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bantahan ini disampaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda