Anas Belum Pastikan Penuhi Panggilan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum, Jumat (10/1). Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
Namun demikian, Anas belum memastikan apakah akan memenuhi panggilan KPK atau tidak. "Tunggu saja," kata Anas usai konferensi pers di rumahnya yang menjadi markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Duren Sawit, Jakarta, Jumat (10/1).
Ketika disinggung soal penahanan, Anas yang nampak memakai baju koko dan kain sarung kotak-kotak itu juga memilih bungkam. Ia enggan memberikan komentar apapun. Anas hanya tersenyum.
Anas mendapat pengawalan ketat dari para pendukungnya baik sebelum maupun setelah konferensi pers. Pada saat memasuki rumah pergerakan, para pendukungnya meneriakan "Allahuakbar".
Anas melakukan konferensi pers dengan lesehan. Menurut salah seorang panitia cara ini dilakukan supaya membedakan dengan konferensi pers di Istana Negara.
Awalnya dalam arena konferensi pers itu ada sebuah meja yang disiapkan untuk Anas. "Kita ingin ngobrol santai. Menjadikan ini sebagai sebuah pertunjukan yang indah. Jadi mari kita melalukukan dengan sesuatu yang baik. Ngobrol tidak seperti ini. Ini seperti jumpa pers di Istana," kata seorang panitia sebelum konferensi pers. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad