Anas Berharap Tuntutan Jaksa Objektif
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia berharap jaksa bisa memberikan tuntutan secara objektif.
"Saya sederhana saja saya berharap bahwa prosesnya termasuk tuntutan itu objektif dan adil berdasarkan fakta-fakta persidangan. Itu namanya kita menghormati persidangan ini," kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/9).
Menurut Anas, tuntutan bukanlah persoalan optimis atau tidak optimis. Akan tetapi menyangkut rasa keadilan. "Keadilan kalau didasarkan pada fakta-fakta di persidangan bukan fakta-fakta di luar persidangan," ujarnya.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu membantah mengenai dirinya yang disebut mengarahkan saksi dalam persidangan. Menurut Anas, sebagai seorang tahanan dirinya tidak mungkin melakukan itu.
"Begini saya kan terdakwa, ditahan ya kan. Karena terdakwa dan ditahan tentu saya punya keterbatasan kan. Yang punya kewenangan siapa? Yang posisinya bebas siapa? Yang bisa komunikasi dengan saksi-saksi siapa? Oke. Kan sederhana saja logikanya kan," tutur Anas.
Anas juga membantah soal profil Wisanggeni yang di antaranya berisi "Ril, 100 dikasih 15 DPC, 100 dikasihkan NZ langsung, beli BB NZ, NRL, Eva". Dia menyatakan pesan itu bukan berasal dari dirinya. Pesan ini menjadi dasar Anas disebut melakukan pengarahan terhadap saksi-saksi dalam perkaranya.
"Saya tanya itu pesan masuk atau keluar? Kalau pesan keluar itu mengarahkan, ya kan? Itu kan pesan masuk. Kalau pesan masuk kan bukan dari saya. Justru saya tanyakan waktu itu, itu pesan dari siapa? Yang kedua kapan? Kan begitu jadi jangan dibolak-balik. Jangan dibolak-balik itu pesan dari saya, bukan," tandas Anas. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini