Anas, Chandra dan Nazar Harus Dikonfrontir
Selasa, 20 September 2011 – 21:42 WIB

Anas, Chandra dan Nazar Harus Dikonfrontir
Menurutnya, dengan adanya konfrontasi langsung antara Nazaruddin, Anas, Chandra, maka akan dapat diketahui yang sebenarnya terjadi. "Langkah KPK melakukan konfrontasi itu sesuatu yang urgen," tegasnya.
Diharapkannya pula, konfrontasi itu bukan saja akan membuka kebenaran tetapi juga dapat meningkatkan dukungan publik terhadap proses-proses hukum yang dilakukan KPK. "Sebaliknya, jika hal itu tidak dilaksanakan, ketidakpercayaan publik terhadap KPK akan semakin meningkat," ujarnya lagi.
IPW juga berharap Polri mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus pertemuan Nazaruddin dengan oknum KPK. "Sebab jika pertemuan tersebut terbukti, berarti ada oknum-oknum KPK yang sudah melakukan pelanggaran Pasal 65 junto Pasal 36 Undang-undang KPK, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Tugas Polri mengusut kasus ini," tuntas Neta S Pane. (Boy/jpnn)
JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat bekerja secara independen, profesional, serta berorientasi penuh pada penuntasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025