Anas, Chandra dan Nazar Harus Dikonfrontir
Selasa, 20 September 2011 – 21:42 WIB
Menurutnya, dengan adanya konfrontasi langsung antara Nazaruddin, Anas, Chandra, maka akan dapat diketahui yang sebenarnya terjadi. "Langkah KPK melakukan konfrontasi itu sesuatu yang urgen," tegasnya.
Diharapkannya pula, konfrontasi itu bukan saja akan membuka kebenaran tetapi juga dapat meningkatkan dukungan publik terhadap proses-proses hukum yang dilakukan KPK. "Sebaliknya, jika hal itu tidak dilaksanakan, ketidakpercayaan publik terhadap KPK akan semakin meningkat," ujarnya lagi.
IPW juga berharap Polri mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus pertemuan Nazaruddin dengan oknum KPK. "Sebab jika pertemuan tersebut terbukti, berarti ada oknum-oknum KPK yang sudah melakukan pelanggaran Pasal 65 junto Pasal 36 Undang-undang KPK, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Tugas Polri mengusut kasus ini," tuntas Neta S Pane. (Boy/jpnn)
JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat bekerja secara independen, profesional, serta berorientasi penuh pada penuntasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai