Anas dan Akil Kompak Dapat Sanksi dari KPK
jpnn.com - JAKARTA - Dua tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anas Urbaningrum dan Akil Mochtar mendapat sanksi tidak boleh dikunjungi oleh pihak keluarga selama sebulan. Sanksi itu diberikan karena keduanya mengajukan protes terkait dengan aturan rumah tahanan.
"Karena mereka memprotes aturan rutan. Dalam surat tersebut dianggap ada unsur menghina, menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (26/11).
Menurut Priharsa, tindakan Anas dan Akil masuk dalam kategori pelanggaran besar. "Sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Priharsa menyatakan sanksi kepada Anas dan Akil berlaku sampai dengan 12 Desember 2014. "13 Desember sudah boleh dikunjungi," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution mengaku belum mengetahui pasti soal sanksi tersebut. Oleh karena itu, dalam kunjungannya hari ini, dia ingin mengetahuinya langsung dari mulut Anas.
"Saya mau dengar langsung dari Anas apa permasalahannya dan kenapa sampai bisa terjadi," ucap Adnan di KPK, Jakarta, Rabu (26/11).
Meski begitu, Adnan menilai sanksi yang diberikan kepada Anas sangat menyakitkan. "Kalau kita pernah ditahan atau dihukum, kita enggak boleh dikunjungi keluarga itu amat sangat menyakitkan hati," ucapnya.
Adnan juga menyayangkan sanksi yang diberikan kepada Anas. "Sekarang kan bukan jaman otoriter lagi. Orang protes itu kan Hak Asasi Manusia, apa salahnya orang protes," ujarnya.
JAKARTA - Dua tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anas Urbaningrum dan Akil Mochtar mendapat sanksi tidak boleh dikunjungi oleh pihak keluarga
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi