Anas dan Akil Kompak Dapat Sanksi dari KPK
Sementara itu, kuasa hukum Akil, Adardam Achyar menyesalkan sanksi yang diberikan kepada kliennya. "Kalau hanya protes secara tertulis, kemudian itu dianggap sebagai melanggar disiplin, walah gawat juga," tandasnya.
Seperti diketahui, Anas merupakan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang. Sedangkan, Akil adalah terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah memvonis Anas dan Akil. Anas dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sedangkan, Akil dihukum berupa penjara seumur hidup.
Anas dan Akil sebelumnya juga pernah diberikan sanksi tidak boleh dikunjungi keluarga selama sebulan. Penyebabnya, mereka menyimpan handphone di dalam ruang tahanan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Dua tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anas Urbaningrum dan Akil Mochtar mendapat sanksi tidak boleh dikunjungi oleh pihak keluarga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC