Anas dan Mirwan Terima, Ganjar Minta Jatah Disamakan

Anas dan Mirwan Terima, Ganjar Minta Jatah Disamakan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4) untuk bersaksi pada persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anas Urbaningrum, bekas Wakil Ketua Komisi II yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir diduga menerima aliran dana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Hal itu terungkap dari kesaksian mantan Bendahara Umum PD M Nazaruddin untuk terdakwa e-KTP mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4).

Awalnya Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Nazar yang menyebut ada aliran dana untuk sejumlah pimpinan Banggar dan Komisi II DPR.

Nazar menyebut bahwa Anas yang saat itu menjabat ketua FPD pernah mendapat uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka e-KTP.

Menurut Nazar, Anas waktu itu membutuhkan uang untuk maju sebagai ketua umum di kongres PD. "Mas Anas perlu untuk dia maju ketua umum. Ada komitmen yang disepakati dengan Andi sekitar persen, Rp 500 miliar sekian," kata Nazar yang juga mantan bendahara FPD.

Menurut Nazar, pemberiannya nanti tidak sekaligus. Awalnya, kata dia, Anas pernah mendapat Rp 20 miliar. "Yang saya tahu Rp 20 miliar diserahkan ke fraksi. Dikasih tiga kali," katanya.

Dana itu, kata Nazar, diserahkan kepada bendahara FPD yang tak lain adalah dirinya. Kemudian, dana itu disalurkan untuk kepentingan Anas di kongres partai berlambang bintang mercy itu.

"Saya serahkan ke staf di Demokrat, buat bayar hotel dan pertemuan (terkait kongres)," paparnya.

Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anas Urbaningrum, bekas Wakil Ketua Komisi II yang kini menjabat Gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News