Anas Didakwa Himpun Dana Untuk Jadi Presiden

Anas Didakwa Himpun Dana Untuk Jadi Presiden
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/5). Anas terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut sengaja menghimpun dana oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tujuannya untuk keperluan menjadi Presiden Republik Indonesia.

"Sekitar tahun 2005, terdakwa keluar dari Komisi Pemilihan Umum dan berkeinginan untuk tampil jadi pemimpin nasional yaitu Presiden RI sehingga butuh kendaraan politik," kata Jaksa Yudi Kristiadi saat membacakan dakwaan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/5).

Oleh karena itu, Jaksa Yudi menyatakan, untuk memenuhi keinginan tersebut, Anas bergabung dengan Partai Demokrat dan duduk sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat bidang politik.

Jaksa Yudi menambahkan, pengaruh Anas semakin besar setelah terpilih menjadi anggota DPR periode 2009-2014 dan ditunjuk menjadi Ketua Fraksi Demokrat di DPR. Ia bisa mengatur proyek-proyek negara yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan mulai mengumpulkan dana buat menjadi presiden.

Jaksa Yudi menjelaskan, untuk menghimpun dana, Anas dan mantan Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin bergabung dalam Grup Anugerah yang kantornya berlokasi di Jalan K.H. Abdullah Syafi'i, Tebet, Jakarta Selatan. Kemudian berubah nama menjadi Grup Permai yang berkantor di Menara Permai, di Warung Buncit, Jakarta Selatan. Jaksa Yudi menambahkan, istri Anas, Athiyyah Laila bergabung sebagai Komisaris PT Dutasari Citralaras bersama Machfud Suroso.

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Anas lantas disebut menggarap proyek-proyek pemerintah melalui beberapa orang yakni Yulianis dan Mindo Rosalina Manulang alias Rosa untuk menggarap proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Selain itu, Anas meminta Munadi Herlambang mengurus proyek konstruksi pemerintah, dan menunjuk Machfud mengawal proyek Gedung Pajak dan lainnya.

"Terdakwa selaku anggota DPR menerima pemberian sebagai imbalan mengurus proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang dilakukan Grup Permai," tandas Jaksa Yudi. (gil/jpnn)

JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut sengaja menghimpun dana oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News