Anas Didakwa Terima Rp 2,1 M dari Adhi Karya

Anas Didakwa Terima Rp 2,1 M dari Adhi Karya
Anas Didakwa Terima Rp 2,1 M dari Adhi Karya

Terakhir, menurut Yudi, transaksi tanggal 26 April 2010 dengan pengirim Chairunnisa sebesar Rp 423.120.000. Yudi menjelaskan, Adhi Karya memberikan uang tersebut agar proyek Hambalang dikerjakan oleh mereka. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Anas Urbaningrum telah menerima uang Rp 2,1 miliar dari PT Adhi Karya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News