Anas Didakwa Terima Rp 2,1 M dari Adhi Karya
Jumat, 30 Mei 2014 – 13:31 WIB

Anas Didakwa Terima Rp 2,1 M dari Adhi Karya
Terakhir, menurut Yudi, transaksi tanggal 26 April 2010 dengan pengirim Chairunnisa sebesar Rp 423.120.000. Yudi menjelaskan, Adhi Karya memberikan uang tersebut agar proyek Hambalang dikerjakan oleh mereka. (gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Anas Urbaningrum telah menerima uang Rp 2,1 miliar dari PT Adhi Karya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia