Anas Didakwa Terima Rp 2,1 M dari Adhi Karya
Jumat, 30 Mei 2014 – 13:31 WIB
Terakhir, menurut Yudi, transaksi tanggal 26 April 2010 dengan pengirim Chairunnisa sebesar Rp 423.120.000. Yudi menjelaskan, Adhi Karya memberikan uang tersebut agar proyek Hambalang dikerjakan oleh mereka. (gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Anas Urbaningrum telah menerima uang Rp 2,1 miliar dari PT Adhi Karya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak